Penjara Swasta
bayu dardias February 2nd, 2010
Kedaulatan Rakyat, Analisis, 250110
Penjara mewah Ayin, Aling dan Darmawati Dareho di Rutan Pondok Bambu membuat banyak orang tersentak. Ternyata busuknya sistem hukum di negeri ini tidak hanya pada proses menentukan seseorang dihukum di tingkatan pengadilan, tapi juga bagaimana seseorang akhirnya dihukum. Kira-kira, apa penyebab maraknya jual beli sel penjara?
Harus diakui bahwa daya tampung penjara yang ada saat ini sangat jauh dari layak. Karena itulah saya lebih senang menyebutnya sebagai penjara, bukan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Penghuni penjara sulit menjadi lebih bermasyarakat ketika dijejal-jejalkan di sel. Kata rumah juga tidak tepat, karena penjara bukan tempat untuk narapidana untuk selalu kembali, sebagaimana kita selalu merindukan untuk kembali pulang ke rumah. Kata Rumah hanya cocok untuk Ayin yang menyediakan permainan mandi bola bagi anak adopsinya.
Data resmi menunjukkan, setidaknya terdapat 35% kelebihan daya tampung penjara, terparah di Jakarta dan Sumatera Utara. Bahkan ada penjara yang dihuni delapan kali jumlah kapasitas maksimalnya. Pertanyaannya, apakah semakin banyak orang jahat di Indonesia? Bisa jadi jawabannya tidak. Pemerintah tidak mampu menambah jumlah penjara seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Padahal, jumlah penghuni penjara bertambah mengikuti penduduk yang beranak pinak.
Karena daya tampungnya yang terbatas, sel penjara menjadi barang langka (scare resource) dan menjadi komoditas yang menarik untuk ditransaksikan. Sejak jaman purba, ekonomi berkutat dengan distribusi barang langka tersebut. Semakin sedikit sumber daya (sel) dan semakin banyak orang butuh, semakin tinggi harganya. Teori dasar (persediaan dan permintaan) Demand and Supply berlangsung. Tidak mengherankan, harga sel ‘layak’ di penjara bisa ratusan juta. Jika tidak mampu, tentu ada paket hematnya, berdesakan dengan napi lain, termasuk bromocorah kelas kakap yang untuk kentut pun harus antri.
Dalam managemen sektor publik, telah terdapat inovasi-inovasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak non-pemerintah ‘membantu’ terselenggaranya pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini dikenal sebagai konsep privatisasi. Artinya, pelayanan publik bukan monopoli pemerintah untuk mengatur, menyiapkan, mengelola dan mengevaluasi. Pemerintah seringkali hanya bertugas untuk mengatur dengan membuat regulasi, selebihnya, distransferlah beberapa urusan tersebut ke pihak swasta untuk dikelola.
Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan telah sejak dulu melibatkan pihak ketiga untuk mengelolanya. Dalam banyak hal, sektor swasta banyak yang lebih kompetitif dan efisien dibandingkan dengan pemerintah. Bisakah penjara diswastakan? Continue Reading »



